Minggu, 07 Maret 2010

Gaji anggota DPR kita

GAJI ANGGOTA DPR RI
A. Gaji pokok dan tunjangan *)
Gaji Pokok Rp. 4, 2 Jt / Bln
Tunjangan :
a. Jabatan Rp. 9, 7 Jt / bln
b. Uang paket Rp 2 Jt / bln
c. Beras Rp. 30.090 / jiwa / bulan
d. Keluarga :
Suami / istri ( 10 % x gapok ) Rp. 420.000 / bln
Anak ( 2, 5 % x gapok ) Rp. 84.000 / bln / jiwa
e. Khusus pph, pasal 21 Rp. 2. 699.813
B. Penerimaan lain – lain *)
1. Tunjangan kehormatan Rp. 3.720.000 / bln
2. Komunikasi intensif Rp. 4.140.000 / bln
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp. 4 jt / bln
4. Pansus Rp. 2 jt / paket undang – undang
5. Asisten anggota 2.250.000 / bln
6. Fasilitas kredit mobil 70 jt / orang / periode
*) Diterima rutin
C. Biaya perjalanan **)
1. Tiket pp sesuai dengan tujuan masing – masing
2. Uang harian :
a. Daerah Tingkat I Rp. 500.000 / hari
b. Daerah Tingkat II Rp. 400.000 / hari
3. Uang representasi :
a. Daerah Tingkat I Rp. 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp. 300.000
**) Lamanya perjalanan sesuai dengan program kerja dan sebanyak – banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja perseorangan dan 5 hari untuk kunjungan tim komisi / gabungan komisi
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp. 3 jt / tahun
- RJA Ulujamin, Jakarta Barat Rp. 5 jt / tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap.
E. Perawatan kesehatan, uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan ( Oleh PT. Askes )
- Anggota DPR, suami . anak kandung / istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan
- Jangkauan pelayanan nasional : Di provider di seluruh Indonesia yangditunjuk, termasuk provider eksklusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka
- wafat ( 3 x gaji )
- Tewas / meninggal saat menjalankan tugas ( 6 x gaji )
3. Biaya pemakaman Rp. 1.050.000 / orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun ( 60 % dari gapok ) Rp. 2. 520.000 / bulan
2. Tunjangan beras 30.090 / jiwa / bulan.

Sumber : Radar Banten edisi 31 Januari 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ziddu.com